- Membawa kelengkapan berkas.
- Mengambil Nomor Antrian.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui progresif kendaraan.
- Menuju Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun untuk pendaftaran dan pendataan.
- Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran sesuai dengan jumlah yg sudah ditetapkan.
- Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.