Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan saat kita berada di jalan. SIM bukan hanya sekadar bukti registrasi, namun juga identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu untuk mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang mereka kendalikan.
Pendafataran 10 Menit
Registrasi 10 Menit
Identifikasi/Verifikasi 10 Menit
Uji Teori 15 Menit
Uji Praktik 15 Menit
1. Masyarakat Pemohon SIM dapat lakukan pengaduan langsung melalui kantor Satpas Polres Pasuruan Kota.
2. Platform Sosial Media Satlantas Polres Pasuruan Kota.
3. Hotline Service di 0812-2226-2013
Mekanisme Pengaduan
1. Lampirkan identitas terlapor dan pelapor
2. Mengisi Buku Register Pengaduan
3. Pengaduan akan langsung di tangani oleh Petugas berwenang
4. Proses pengaduan akan dicari solusi pemecahan masalah terkait aduan
5. Pengaduan terselesaikan
Pengereman
Lintasan Huruf S
U Turn
Reaksi Menghindar