Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
- Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
- Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk.
- Hijau : Diberikan kepada pengadilan
- Kuning : Diberikan kepada anggota kepolisian
- Putih : Diberikan kepada kejaksaan
- Datang dan ikuti persidangan di kantor Pengadilan sesuai jadwal tertera pada surat Tilang;
- Hakim akan memutuskan besaran denda yang harus kamu bayar sebagai akibat pelanggaran tersebut;
- lakukan pembayaran melalui loket yang ada sesuai dengan besaran denda yang sudah ditetapkan;
- Setelah pembayaran selesai, jangan lupa bawa slip merah tersebut untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang sebelumnya disita sebagai barang bukti.
Cara mengurus tilang manual slip biru:
- Minta kode pembayaran dari petugas yang melakukan penilangan;
- Lakukan pembayaran melalui ATM BRI atau mobile banking BRI;
- Pada ATM BRI, masukkan Kartu Debit BRI dan PIN. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang telah diberikan;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran;
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah untuk disimpan. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang sebelumnya disita.
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
- Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Alternatif:
Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.